BPPH PP Provinsi Riau Memasang Plang Penguasaan Fisik Tanah Yang Diduga Diserobot Oleh PT Agro Murni Untuk Akses Jalan


Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Riau memasang plang penguasaan fisik tanah milik alih waris Nurdin yang sebelumnya diserobot oleh pihak perusahaan PT Agro Murni untuk jalur akses di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (22/05/2023).


Ketua tim BPPH PP Provinsi Riau Taufik SH mengatakan, "Giat pada hari ini, kami dari BPPH Provinsi Riau mendatangi Polres Dumai menyerahkan surat kuasa dari BPPH Pemuda Pancasila dan turun kelapangan sekalian pemasangan plang salah satu penguasaan fisik bahwasanya tanah klien kami ahli waris Nurdin jelas legalitas secara hukum," ungkap Taufik SH.


Ia juga menambahkan, "Walaupun proses hukumnya masih berjalan di pengadilan dan walaupun kita sudah ada laporan kepolisian tim BPPH Provinsi Riau tidak pernah gentar dalam memberikan pembelaan hukum kepada ahli waris yang mana ahli waris adalah termasuk kader Pemuda Pancasila Kota Dumai," tambahnya.


Ia juga menegaskan, "Untuk itu kami tim BPPH akan bekerja secara profesional dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan," tegas Taufik SH sembari mengobarkan selogan Pancasila Abadi.


"Pancasila Abadi, Pancasila Abadi, Pancasila Abadi, sekali layar terkembang, surut kita berpantang"


Diberitakan sebelumnya, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau, berikan somasi ke PT Argo Murni (AM) terkait tuntutan area tanah masyarakat yang diserobot oleh pihak perusahaan untuk jalur akses di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Jum'at (19/05/2023).


Sekitar 50 orang personil Pemuda Pancasila diturunkan untuk mendampingi BPPH, yang terdiri dari rombongan BPPH MPW Provinsi Riau yang diketuai oleh Taufik SH. MH, MPC PP Kota Dumai yang di komandoi oleh Wakil Ketua Berton, Badan Pengusaha PP yang diketuai oleh Rahmadan serta Komando Inti (KOTI) PP Kota Dumai dan PAC PP Kecamatan Sungai Sembilan.


Seluruh rombongan Pemuda Pancasila langsung mendatangi area PT Argo untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan PT Agro yang memakai tanah masyarakat sebagai jalur akses keluar masuknya menuju ke area perusahaan.


Kedatangan BPPH MPW PP Provinsi Riau ini merupakan permintaan dari pihak ahli waris yang bernama Nurdin yang mana meminta bantuan hukum langsung ke pihak BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau.


Berdasarkan permintaan kliennya tersebut, pihak BPPH MPW PP Provinsi Riau memberikan somasi kepada pihak perusahaan.


Taufik SH selaku Ketua tim BPPH MPW PP Provinsi Riau mengatakan dalam isi somasi tersebut ada beberapa poin, yaitu poin (1) bahwa kami merupakan Ahli Waris dari almarhum Teleng, pemilik tanah berukuran 500 depa x 300 depa, dahulu berada di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Bukit Kapur sekarang berada di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan sebagaimana Surat Tebas Tebang Nomor : 01/L.B.G/1984 atas nama Teleng yang sebagian telah dijual kepada pihak lain.


Kemudian poin ke (2), bahwa menurut keterangan klien kami, Bahwasanya sisa tanah milik klien kami sebagaimana disebutkan pada poin (1) diatas saat ini diketahui telah dijual oleh pihak ketiga, yang bernama Junaidi Zhang alias Ayu kepada pihak saudara (PT Agro Murni), kami sampaikan bahwa saat ini antara klien kami dengan pihak Junaidi Zhang alias Ayu ini sedang bersengketa baik secara Perdata maupun Pidana berkaitan dengan Tanah dimaksud diatas.


Taufik SH juga mengatakan, "Bahwa pihaknya selaku penerima kuasa hukum dari kliennya tersebut akan menyelesaikan masalah tanah tersebut sampai tuntas dan juga akan membuat surat audiensi kepada pihak terkait baik itu Camat, Lurah dan Dinas terkait agar masalah yang menimpa saudara Nurdin dapat terselesaikan," ungkap Taufik.


Ketua BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau juga menyampaikan akan mencoba melakukan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah.


"Untuk itu kami masih membuka ruang untuk bermusyawarah untuk mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan, karena hukum yang tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat sebelum lahirnya hukum positif di negara republik indonesia ini," ujar Taufik, SH. MH ke awak media Infokom Koti PP Dumai.


Mereka juga berharap baik itu dari ahli waris dan BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau meminta pemerintah dan pihak terkait lainnya agar dapat kerjasama untuk membela masyarakat Sungai Sembilan dari orang luar Dumai yang menyerobot haknya masyarakat Sungai Sembilan.

Lebih baru Lebih lama