Menagih Janji APH Kota Dumai Terkait Dapur Arang


Hutan bakau tepian pantai Sungai Sembilan Dumai mulai punah, diakibatkan karena adanya para pelaku usaha yang membabat kayu bakau tepian pantai untuk di jadikan kayu arang yang dapat menghasilkan keuntungan jutaan rupiah tanpa mengantongi izin yang resmi.


Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Dumai diduga bertindak tembang pilih terkait penahanan pemilik kayu arang yang biasanya beroperasi di Kelurahan Lubuk Gaung. Pasalnya, APH tersebut hanya bisa menahan pemilik kayu arang yang berskala kecil, sedangkan pemilik yang berskala besar masih bebas beroperasi hingga saat ini.


Kejadian tersebut bermula pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 23.00 WIB ketika anggota Tim Unit Denintel Kodam I/BB melihat satu unit mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU sedang melintas di Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, tak jauh dari Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Dumai. Pemeriksaan dilakukan terhadap muatan mobil tersebut dengan dipimpin oleh Dantim Intel Letda (Inf) Prinsen Simanjuntak.


Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama WR Alias WF (22). Muatan mobil tersebut ternyata berupa kayu arang yang diperoleh dari gudang TM Aias MR (53) di Jalan Penerbit Besar, Kelurahan Lubuk Gaung. Tujuan dari pengangkutan kayu arang tersebut adalah menuju Tanjung Morawa, Kota Medan.


Ketidakadilan ini mencuat karena seharusnya APH Kota Dumai bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas praktik illegal logging di wilayahnya. 


Penanganan yang selektif terhadap pemilik kayu arang menunjukkan adanya preferensi atau perlakuan khusus terhadap pelaku yang beroperasi dalam skala besar, yang mana seperti diketahui ada oknum yang berinisial Apg masih bebas menjalankan kegiatan usaha illegal tersebut melalui anaknya yang berinisial Rmn.


Pihak berwenang perlu segera mengusut tuntas dugaan tembang pilih ini dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional. 


Semua pemilik kayu arang, baik yang berskala kecil maupun besar, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap illegal logging harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.


Diharapkan pihak kepolisian dan instansi terkait dapat melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap adanya dugaan tembang pilih ini. 


Kepercayaan masyarakat terhadap APH Kota Dumai perlu dipulihkan dengan menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan adalah tanpa pandang bulu dan berlandaskan pada keadilan. 


Diminta Penegak Hukum Kota Dumai harus tindak tegas pelaku pembabatan hutan bakau dan para pengusaha arang yang selaku penampung kayu bakau tersebut.

Lebih baru Lebih lama