Selain penyalahgunaan narkoba, tampaknya ada Pekerjaan Rumah besar yang juga harus diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Dumai ini.
Jika Narkoba bisa merusak masyarakat secara langsung, perilaku para cukong-cukong pemilik dapur Arang Illegal serta aktifitas penebangan hutan secara Illegal ini tak kalah mengerikan juga, kegiatan yang mereka lakukan bisa merusak kelestarian alam, habitat Flora dan Fauna serta tentu saja masyarakat bisa terdampak.
Mengerikan bukan ???, Aktifitas Illegal dari penebangan pohon, pengangkutan serta pengolahan yang mereka lakukan terkesan tak tersentuh hukum, bahkan menjadi sebuah pertanyaan, apakah APH di Kota Dumai ini memang tidak mengetahui atau pura-pura tidak mengetahui???.
Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian Republik Indonesia Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T melalui siaran persnya dan disiarkan pada acara Institute for Sustainable Earth and Resources (I-SER) Universitas Indonesia, di Jakarta, Selasa (11/4), secara tegas menyatakan bahwa “Hutan berperan sebagai penggerak ekonomi, antara lain sebagai penyedia devisa, penyedia modal awal dalam pembangunan berbagai sektor, dan penyedia lapangan kerja lewat kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan hutan, pemanenan hasil hutan, dan industri hasil hutan," Jelasnya.
Namun hal-hal tersebut tentu saja dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara ini, salah satunya para calon pengusaha harus menanam pohon lain sebagai gantinya. Dengan demikian keadaan hutan akan tetap lestari dan terhindar dari hutan gundul.
Kembali lagi pada kasus di atas, apakah para cukong-cukong tersebut sudah melalukan perintah tersebut??? dan jika kita runutkan apakah mereka mempunyai izin untuk melakukan pengelolaan hutan ???.
Jika mereka mempunyai syarat-syarat diatas, kenapa beberapa waktu yang lalu anggota Tim Unit Denintel Kodam I/BB bisa mengamankan satu unit mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU yang sedang melintas di Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, yang posisinya tak jauh dari Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Dumai.
Yang mana diketahui bahwa mobil tersebut sedang membawa kayu arang yang diperoleh dari gudang TM Alias MR (53) di Jalan Penerbit Besar, Kelurahan Lubuk Gaung. Tujuan dari pengangkutan kayu arang tersebut adalah menuju Tanjung Morawa, Kota Medan.
Jika mereka tidak mempunyai syarat-syarat yang diwajibkan, kenapa APH terkesan diam dan menutup mata, apakah harus APH dari luar Kota Dumai yang menindak para cukong-cukong tersebut.
Kita berharap, sebagai garda terdepan, Polres Dumai harus segera mengambil langkah yang tepat dan cepat, jangan sampai hutan kita gundul baru mereka bekerja, tentu saja hal tersebut tidak sama sekali kita harapkan.
Menutup Gelanggang Permainan yang mempunyai izin saja bisa, kenapa menutup usaha yang Illegal tidak bisa, patut kita tunggu pergerakan APH Kota Dumai
Sekedar coretan dan opini dari seorang wartawan Kota Dumai yang sudah mulai jenuh dengan "menanti pergerakan" dan "menuntas aktifitas Illegal".