Diduga PT NBO Belum Mengantongi Izin K3

 

Keselamatan pekerja di sebuah perusahaan sangat penting, maka dari itu pemerintah membuat aturan atau Undang - Undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 


Salah satu perusahaan yang beralamat jalan Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai disinyalir belum memiliki surat izin Keterangan K3 dari Disnakertrans Kota Dumai. 


PT NBO (Nabaty Bottom Oil) diduga sampai saat ini belum memiliki surat izin keterangan K3, dan peralatan yang digunakan dalam perusahan PT NBO diduga dioperasikan seorang pekerja yang tidak memiliki sertifikasi K3. 


Dalam UU no 1 tahun 1970 jelas mengatur permasalahan K3, dan bagi perusahaan yang melanggar undang - undang tersebut akan dikenakan sanksi pidana 3 bulan kurungan dan denda Rp100.000 . 


Tidak hanya sampai di UU No 1 Tahun 1970 saja, pemerintah juga memperkuat aturan tersebut di dalam Permenaker Nomor 1 tahun 2020,Dan apa bila perusahaan melanggar Permanaker diatas akan dikenakan sanksi,menghentikan sementara kegiatan karena tidak memenuhi syarat syarat k3, baik peralatan, personil dan yang lainnya terkait k3


Dari aturan yang ada PT NBO melanggar semua aturan K3, Disnakertrans Provinsi  Riau harus segara cepat melakukan tindakan sebelum terjadi  Laka Kerja. 


Sementara itu Ketua Fap Tekal Dumai Ismunandar yang akrab disapa nandar ini angkat bicara terkait belum adanya  surat izin keterangan K3 di PT NBO. 


"Sudah beberapa kali terjadi Pelanggaran dari penerapan K3 di setiap perusahaan baik di kompentensi pekerjanya maupun peralatan yang di kategori kan sebagai peralatan bertekanan tinggi seperti mesin uap( boiler),"ucapnya


Dia menambahkan, "Udah waktunya pihak Disnakertrans Provinsi Riau di bidang pengawasan melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tersebut diatas," Tegasnya


Lebih lanjut nandar menyampaikan, "Karena kita mendapatkan temuan bahwa pihak perusahaan tidak menjalankan permanaker no 50 tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)," Imbuhnya


Ismundar berharap untuk mendesak kepada Wasnaker provinsi Riau untuk mengeluarkan NOTA pemeriksaan dan penetapan sanksi terhadap PT NBO 


"Kita harapkan Wasnaker Provinsi Riau segera memberi sanksi terhadap PT NBO dengan menggunakan permanaker no 1 TAHUN 2020 PASAL 45 ayat 2 salah satunya berbunyi bahwa dari hasil pemeriksaan oleh wasnaker terdapat terjadi Pelanggaran K3 di perusahaan maka Wasnaker mempunyai wewenang  mengeluarkan Nota untuk menghentikan pekerjaan dan operasional perusahaan tersebut,"harapnya


"Sanksi tersebut bertujuan untuk memberi efek jera kepada pihak perusahaan yang telah berulang kali melakukan pelanggaran K3

Jika pihak Wasnaker Provinsi Riau tidak bertindak secara tegas terhadap pihak perusahaan maka kami dari control sosial tentang Ketenagakerjaan di Kota Dumai akan melakukan menindak tegas pihak perusahaan dengan cara kami sendiri.Ucapanya.


Sebelumnya PT NBO bernama PT MCO, perusahan ini pernah di police line oleh pihak Polres Dumai terkait izin perusahaan. 


Dengan tidak adanya izin K3 PT NBO tetap beroperasi dengan leluasa, diduga perusahaan tidak memperdulikan atau dianggap tidak menghargai aturan yang telah dibuat pemerintah. 


Sebelum terjadinya Laka kerja di PT NBO, Wasnaker Provinsi Riau harus bergerak cepat untuk mengambil tindakan sesuai undang - undang yang berlaku di negara ini.

Lebih baru Lebih lama