Diduga Tak Miliki Izin, PT Cemindo Nekat Lakukan Penimbunan


Salah satu perusahaan yang beralamat di Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diduga menampung tanah timbun yang tidak memiliki izin.


Perusahan yang melakukan penimbunan tersebut diketahui PT Cemindo yang berada didalam kawasan PT Energi Unggul Persada (PT EUP).


Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut.


"Kita menduga tanah timbun tersebut tidak ada mengantongi izin," katanya, saat memberikan keterangan kepada media ini, Jumat (4/8).


Ia juga berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan di atas dan kalau terbukti untuk diberikan tindakan yang tegas.


Sanksi tersebut tambahnya, bertujuan untuk memberi efek jera kepada pihak perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran. 


Hingga artikel ini diterbitkan, pihak perusahaan PT Cemindo sampai saat ini belum dapat dihubungi. 

Lebih baru Lebih lama