Babinsa Bagan Besar Ramil 02 BK, Sertu Sareh, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla di Jalan Mekarsari RT 01 Kelurahan Bagan Besar, Jumat (22/9).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bagan Besar.
Pada kesempatan tersebut, Sertu Sareh menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun untuk keperluan lainnya," kata Sertu Sareh.
Sertu Sareh juga menyampaikan ancaman hukuman bagi siapa saja yang tertangkap tangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Bagi siapa saja yang tertangkap tangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Sertu Sareh.
Patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka menyatakan akan mematuhi himbauan dari Babinsa dan tidak akan melakukan pembakaran hutan dan lahan.