Massa FAP-Tekal Dumai gelar Aksi penyampaian pendapat di muka umum, tepatnya di Gate PT Pertamina Hulu Rokan Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Senin (23/10/23).
Massa Aksi memasang terpal di depan Gate PT Pertamina Hulu Rokan sampai tuntutan mereka dipenuhi, tuntutan massa aksi kepada pihak perusahaan yang disampaikan ketua umum Faptekal Dumai di lokasi aksi.
Dijelaskan Ismunandar, 17 pekerja kepil wajib dipekerjakan kembali, karena jadi korban kesalahan sistem manajemen pihak PT Rusindo Rekayasa Pranata & PT Bina Rekayasa Anugrah, Wasnaker Provinsi Riau Wajib mengeluarkan nota penetapan sanksipidana denda dan administatif kepada pihak perusahaan karena memiliki hukum yang berbeda dengan nota pembayaran sisa upah lembur.
"Kita Meminta 17 pekerja yang diputus kontraknya dipekerjakan kembali, dan untuk Wasnaker Provinsi Riau untuk beri sanksi kepada pihak perusahaan," ucap Ismunandar.
Lebih lanjut Ismunandar menyampaikan, sangat menyayangkan surat yang diberikan pihak perusahaan kepada pekerja yang diputuskan kontraknya dengan mengatas namakan kepala Disnakertrans Provinsi Dumai sebagai dasarnya.
"Kami sangat menyangkan surat yang dikirim oleh pihak perusahaan kepada rekan kita, kami patut menduga bahwa dengan dasar surat tersebut diduga Kepala Dinas Tenaga kerjaan Provinsi Riau telah ikut handil menghilangkan pekerjaan 17 orang pekerja Kepil Marine Pelabuhan PT PHR Dumai," tegasnya.
Ismunandar juga menjelaskan bahwa aturan telah menetapkan di pasal 187 undang - undang cipta kerja pasal (85 ayat 3) dan juga di atur dalam pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 ayat (2) UU Ketenaga Kerjaan.
Sementara itu awak media mencoba menghubungi Kadisnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi melalui via whatsAap terkait dugaan tuntutan massa aksi, namun tidak merespon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban dari Kadisnakertrans Provinsi Riau.
Diketahui Faptekal Dumai melalui surat aksi yang disampaikan ke pihak Polres Dumai akan melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum dimulai dari tanggal 23/10/23 Sampai dengan 03/11/20/23 dan menurut pantauan di lapangan massa aksi tidak akan berhenti selagi tuntutan mereka belum dipenuhi.