Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Serda K. Sinaga dan Serda C.J. Silalahi Babinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Selasa (24/10).
Dalam patroli tersebut, Babinsa menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Hal ini dikarenakan membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
Selain itu, membuka lahan dengan cara membakar juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," kata Serda K. Sinaga.
Babinsa juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan.
"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar terhindar dari karhutla," kata Serda K. Sinaga.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka mengaku akan mengikuti himbauan dari Babinsa untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami akan mengikuti himbauan dari Bapak Babinsa untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata salah seorang warga.
Dengan adanya kegiatan patroli dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Merbau.