Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai (FAP-Tekal), Ismunandar, menyampaikan permohonan pemeriksaan kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Dumai (KSOP Dumai) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.PHR Dumai.
PT.PHR Dumai diduga telah memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di bidang Marine dan Shipping Kepelabuhanan, yang berpotensi merugikan tenaga kerja yang selama ini bekerja di Marine Pelabuhan Chevron Dumai.
Sumber informasi menyebutkan bahwa PT.RSI dan PT.BRA, yang juga disebut, sejauh ini hanya bergerak di bidang house keeping, cleaning, dan alat berat, tanpa keterkaitan dengan pekerjaan di bidang marine pelabuhan.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan besar tentang bagaimana PT.PHR Dumai memberikan pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan ini tanpa izin yang sesuai.
Pihak serikat buruh dan pekerja yang terdzolimi berharap agar pemerintah Kota Dumai dapat memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
"Kami menduga bahwa terlalu banyak pelanggaran yang telah terjadi oleh PT.PHR Dumai, dan ini telah menyebabkan tenaga kerja yang telah setia bekerja selama bertahun-tahun menjadi korban dari manajemen PT.PHR Dumai yang dianggap memiliki tingkat arogansi yang berlebihan," Ujar Nandar Sapaan Akrabnya.
Nandar juga mendesak agar KSOP Dumai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT.PHR Dumai guna mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran ini dan menegakkan keadilan bagi tenaga kerja yang terkena dampak.
"Dalam situasi ini, kerja sama antara pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan serikat buruh diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan," Tutur Pria Yang selalu Vokal terhadap Tenaga Kerja Dumai tersebut.