Babinsa Kelurahan Pelintung Pos Ramil 02/MK dari Koramil 02/BK, Serda Misriyadi, melakukan kegiatan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Jalan Arifin Ahmad, RT 04, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya membakar lahan serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi apabila terbukti melakukan pembakaran lahan ilegal.
Dalam patroli tersebut, Serda Misriyadi menyampaikan larangan keras terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan, mengingat dampak negatif dari kebakaran hutan sangat merugikan, seperti polusi udara, kerusakan lingkungan, serta hilangnya habitat satwa liar.
Selain itu, Serda Misriyadi juga menjelaskan sanksi-sanksi hukum yang akan diterima oleh mereka yang tertangkap melakukan pembakaran lahan ilegal.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar undang-undang yang berlaku dan dapat berujung pada tindakan hukum yang tegas.
Masyarakat yang hadir sangat mengapresiasi upaya Babinsa Kelurahan Pelintung dalam menyampaikan pesan-pesan penting tentang pencegahan Karlahut. Mereka berkomitmen untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan pembakaran lahan ilegal.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya nyata dalam meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi, terutama dalam musim kemarau.
"Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan," Ujar Babinsa.