Babinsa Koramil 06/Merbau, Sertu C. Saragi dan Praka Yudi, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah binaan Seputaran Desa Sungai Tengah, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini rutin dilakukan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau guna mencegah terjadinya karhutla di wilayah binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Sertu C. Saragi menyampaikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, karena hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Sertu C. Saragi.
Sertu C. Saragi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
"Sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," tegasnya.
Sertu C. Saragi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan karhutla.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan," katanya.