Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Sertu C. Saragi dan Praka Yudi, melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla di wilayah binaan Seputaran Desa Sungai Tengah Kecamatan Merbau, Kamis (7/12).
Pada kesempatan tersebut, Sertu C. Saragi menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan merugikan. Selain itu, pembakaran hutan dan lahan juga merupakan tindak pidana yang dapat dipidanakan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Sertu C. Saragi.
Sertu C. Saragi juga menjelaskan bahwa dampak karhutla sangat merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," Jelasnya.
Masyarakat menyambut baik kegiatan patroli dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau. Mereka menyatakan akan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya karhutla.
"Kami akan selalu waspada dan tidak akan melakukan tindakan membakar lahan," Ujar salah seorang warga.