Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Serda A. Purba dan Serda C.J. Silalahi, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaan Seputaran Desa Lukit Kecamatan Merbau.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya karhutla.
Dalam patroli tersebut, Babinsa menyampaikan bahwa karhutla dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
"Karhutla dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan hutan, dan terganggunya aktivitas masyarakat," kata Serda A. Purba.
Babinsa juga menyampaikan bahwa karhutla merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan.
"Barang siapa dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Serda A. Purba.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
"Kami sangat berterima kasih kepada Babinsa yang telah memberikan sosialisasi tentang karhutla. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami," pungkas salah seorang warga.
Kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla ini akan terus dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis dalam rangka mencegah terjadinya karhutla di wilayah Merbau.