Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan Disosialisasikan Oleh Serda Cerzakatno


Babinsa Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Koramil 02/BK, Serda Cerzakatno, melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Jalan Dualim 1 RT 01 Kelurahan Teluk Makmur, Minggu (11/12).


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karlahut. Dalam kegiatan tersebut, Serda Cerzakatno menyampaikan bahwa Karlahut dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik dari segi materi maupun non materi.


"Karlahut dapat menyebabkan kerugian materi berupa kerusakan hutan, lahan pertanian, dan pemukiman penduduk. Selain itu, Karlahut juga dapat menimbulkan kerugian non materi berupa pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem," kata Serda Cerzakatno.


Serda Cerzakatno juga menyampaikan larangan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.


"Membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan Karlahut. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," Ujarnya.


Turut serta, Serda Cerzakatno menyampaikan sanksi-sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku Karlahut.


"Pelaku Karlahut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," Sampainya.


Kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan Karlahut ini mendapat apresiasi dari masyarakat.


"Terima kasih kepada Bapak Babinsa yang telah memberikan sosialisasi tentang Karlahut. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami," kata salah seorang warga.


Giat serupa akan terus dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 02/BK di wilayah binaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. 

Lebih baru Lebih lama