Muhammad Ikhsan Nizar R, selaku Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se - Kota Dumai, mengambil sikap tegas terhadap maraknya operasional Galian C di Kota Dumai yang dilakukan secara terang benderang.
Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa tak satupun pelaku usaha galian C di Kota Dumai memiliki izin yang lengkap.
Menurut Ikhsan, kegiatan galian C yang ilegal secara otomatis melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 480 KUHP yang menyatakan bahwa barang yang berasal dari kejahatan dapat dipidana. Dalam hal ini, penadah kegiatan ilegal ini dapat dihukum dengan kurungan penjara hingga 4 tahun.
Lebih lanjut, Ikhsan merinci bahwa kegiatan penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pasal 158 UU tersebut memberikan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp.100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi," ujarnya.
Dalam kerangka waktu yang cukup lama, kegiatan galian C di Kota Dumai terus berlangsung secara terbuka.
Ikhsan menilai bahwa kepala daerah dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) tampaknya tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini secara tegas. Hal ini dianggapnya sebagai sikap yang merugikan, mengingat kegiatan tersebut jelas melanggar amanat konstitusi.
Kota Dumai, yang secara Yuridis masuk dalam Wilayah Republik Indonesia, disoroti oleh Ikhsan, menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum, sesuai UUD Pasal 1 Ayat 3, membutuhkan penegakan hukum yang konsisten. Namun, kenyataannya di Kota Dumai tampaknya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.
"Dampak dari kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai," tambahnya.
Ikhsan menyatakan bahwa sebagai tanggung jawab mahasiswa, mereka akan mengambil langkah untuk mengontrol dan menyuarakan isu ini dengan turun ke jalan.