Babinsa Koramil 01/Dumai, Serma Fahrizal Purba, melaksanakan patroli cegah karhutla di wilayah yang rawan akan karhutla di RT 06 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (21/01/2024).
Dalam patroli tersebut, Serma Fahrizal Purba menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan karhutla. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujar Serma Fahrizal Purba.
Serma Fahrizal Purba juga menyampaikan sanksi-sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku karhutla.
"Pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," ujar Serma Fahrizal Purba.
Masyarakat menyambut baik kegiatan patroli dan sosialisasi yang dilakukan oleh Babinsa. Mereka mengaku akan lebih berhati-hati dan tidak akan membuka lahan dengan cara membakar.
Sebagai bentuk komitmen, TNI akan terus hadir untuk membantu masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.