Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Karlahut di wilayah binaannya. Serda Cerzakatno bersama dengan beberapa warga setempat melakukan patroli di area yang rawan terjadi kebakaran.
Dalam patroli tersebut, Serda Cerzakatno juga memberikan sosialisasi kepada warga tentang bahaya Karlahut dan sanksi hukum bagi yang sengaja membakar lahan. Ia menjelaskan bahwa Karlahut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran udara, hilangnya habitat flora dan fauna, serta kerugian ekonomi.
Serda Cerzakatno juga menghimbau kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia mengingatkan bahwa ada sanksi hukum bagi yang tertangkap membakar lahan, yaitu denda dan kurungan penjara.
"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari Karlahut. Jika melihat ada orang yang membakar lahan, segera laporkan kepada aparat berwajib," kata Serda Cerzakatno.
Warga setempat menyambut baik kegiatan patroli dan sosialisasi ini. Mereka mengaku mendapatkan banyak informasi penting tentang Karlahut dan sanksi hukum yang berlaku.
"Terima kasih kepada Babinsa yang telah memberikan sosialisasi tentang Karlahut. Kami sekarang lebih paham tentang bahaya Karlahut dan sanksi hukumnya," kata salah seorang warga.
Kegiatan patroli dan sosialisasi Karlahut ini merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 02/BK untuk mencegah terjadinya Karlahut di wilayah Dumai.