Dandim 0320/Dumai, Letkol Inf Antony Tri Wibowo, dengan tegas memperingatkan para pedagang agar tidak melakukan tindakan penimbunan bahan pokok yang dapat merugikan masyarakat.
Antony Tri Wibowo menegaskan bahwa praktik penimbunan bahan pokok adalah tindakan yang tidak etis dan akan diambil tindakan tegas untuk mengatasi hal tersebut.
"Kami menghimbau para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan lain sebagainya. Tindakan ini merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok," katanya.
Letkol Inf Antony Tri Wibowo juga menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi bahan pokok.
"Kami meminta para pedagang untuk bertindak adil dan tidak melakukan praktik monopoli atau penimbunan yang dapat mengakibatkan ketidakstabilan harga dan kelangkaan barang," katanya.
Dalam konteks penegakan aturan, Letkol Inf Antony Tri Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pedagang yang terbukti melakukan penimbunan bahan pokok.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan bahan pokok yang melanggar aturan," tambahnya.
Masyarakat Dumai juga mendukung langkah yang diambil oleh Dandim 0320/Dumai. Mereka berharap tindakan tegas dapat dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.
Dengan peringatan yang tegas dari Dandim 0320/Dumai, diharapkan para pedagang akan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dan menghindari praktik penimbunan bahan pokok yang dapat merugikan stabilitas harga dan ketersediaan barang.