Babinsa dari Koramil 02/BK, wilayah Gurun Panjang, Serka M. Aslim Lubis, melakukan kegiatan patroli dan sosialisasi untuk mencegah Karhutla di Jalan Union Timber, RT 10, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, pada Rabu, 3 April 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Serka M. Aslim Lubis menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar serta sanksi hukum yang akan diterima jika tertangkap membakar hutan dan lahan.
"Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya membakar lahan, terutama dalam membuka lahan perkebunan. Kami juga mengingatkan tentang sanksi hukum yang akan dikenakan apabila tertangkap melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan," ujar Serka M. Aslim Lubis.
Menurut Babinsa, pembakaran lahan dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, seperti kabut asap yang berdampak negatif pada kesehatan manusia dan hewan, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Saya mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga hutan dan mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan. Mari kita jaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup bersama," tambahnya.
Warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyambut baik peringatan dan himbauan yang disampaikan oleh Babinsa.
Mereka berjanji untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan ikut serta dalam upaya pencegahan karhutla.
Kodim 02/BK berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Gurun Panjang dan sekitarnya.