Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Kelurahan Bukit Kapur, Koramil 02/BK, Serda M. Andi Darmawan, melaksanakan kegiatan patroli karhutla di Jalan Sepakat RT 12 Kel. Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur, pada hari Minggu, 12 Mei 2024.
Patroli karhutla ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dini terhadap potensi terjadinya karhutla, terutama di musim kemarau yang saat ini sedang berlangsung.
Selain melakukan patroli, Serda M. Andi Darmawan juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan. Ia menjelaskan bahwa membakar hutan dan lahan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti polusi udara, hilangnya habitat flora dan fauna, serta kerugian ekonomi.
Serda M. Andi Darmawan juga menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan untuk membuka lahan dengan cara membakar. Ia menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum.
"Membakar hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, saya harap masyarakat tidak membakar hutan dan lahan," ujar Serda M. Andi Darmawan.
Masyarakat Kelurahan Bukit Kapur menyambut baik kegiatan patroli karhutla dan edukasi yang dilakukan oleh Serda M. Andi Darmawan. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah mereka.
"Kami sangat mendukung upaya pencegahan karhutla yang dilakukan oleh Babinsa. Kami siap untuk membantu dan tidak akan membakar hutan dan lahan," kata salah seorang warga.
Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli karhutla dan edukasi ini, masyarakat di Kelurahan Bukit Kapur semakin sadar akan bahaya membakar hutan dan lahan, serta dapat bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah mereka.