Salah satu permasalahan yang terus berlarut-larut adalah terkait jam operasional hiburan malam, yang dari tahun ke tahun belum terselesaikan dengan baik.
Peran pemerintah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sangat penting dalam menegakkan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata di Kota Dumai, termasuk menertibkan jam operasional usaha hiburan dan rekreasi, arena permainan dewasa, hiburan malam, dan karaoke. Namun, menurut Hamsyar Albanjari, Sekjen BEM Se-Kota Dumai, Satpol PP tidak komitmen dengan tanggung jawabnya sendiri.
"Satpol PP seharusnya berperan aktif dalam menegakkan Perwako ini. Namun kenyataannya, banyak pelanggaran yang terjadi dan tidak ditindaklanjuti dengan tegas," ujar Hamsyar.
Perwako Dumai Nomor 49 Tahun 2020 telah diketahui oleh hampir seluruh pelaku usaha hiburan di kota ini. Aturan ini jelas menyebutkan bahwa kafe, pub, kelab malam, dan musik hidup hanya diizinkan beroperasi dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
Sementara untuk karaoke keluarga dan umum, jam operasionalnya dari pukul 14.00 hingga 23.00 WIB dan 14.00 hingga 24.00 WIB.
Namun, di lapangan, aturan ini sering dilanggar. "Banyak tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam yang ditentukan. Bahkan, ada laporan bahwa alkohol yang dijual tidak sesuai dengan standar perizinan," jelas Hamsyar.
Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak Satpol PP.
Hamsyar menegaskan akan mengusut tuntas persoalan ini dan berharap Satpol PP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
"Jika Satpol PP tidak sesuai dengan harapan kami, saya akan memandu pergerakan ini. Kami tidak ingin ada oknum pungli yang memanfaatkan situasi ini. Jika ada yang memanfaatkan, kami akan memberikan tindakan tegas," tambahnya.
Lebih lanjut, Hamsyar berharap Satpol PP tegas dalam menyelesaikan kasus oknum yang melakukan pungli demi kelancaran jam operasional hiburan malam di Kota Dumai.
"Kota Idaman hanya bisa tercapai jika semua pihak, termasuk Satpol PP, berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu," tutup Hamsyar.