Nama seorang Direktur PT Pembangunan Dumai Aditya Romas menjadi perbincangan lantaran menggantikan posisi Project Manager (PM) pada pekerjaan kontrak jasa-jasa pendukung operasi di HCT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Hal tersebut diketahui dari beredarnya Memo Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata - PT Bina Rekayasa Anugrah bernomor 240/KSO/RRP-BRA/VI/2024 di salah satu group WhatsApp.
Dalam surat tersebut, pada point kedua, Aditya Romas ditunjuk untuk sementara waktu menggantikan Fanny Widya Rachmadha yang telah mengundurkan diri sejak 14 Juni 2024.
Dalam hal ini, seorang warga Dumai, Ingatan, Kamis (27/6) mempertanyakan surat memo tersebut. Lantaran jabatan Aditya Romas ini diketahui adalah sebagai direktur di BUMD Dumai.
"Apa tidak masalah itu?, setau kita dalam Perda No 8 tahun 2021 pasal 56 tidak boleh rangkap jabatan," kata Ingatan mempertanyakan.
Terlepas dari itu, Ingatan berharap agar Aditya Romas fokus mengembangkan BUMD yang sudah diamanahkan.
"Saya harap Bapak Aditya fokus di BUMD saja. Setau saya PT Russindo itu masih ada permasalahan mengenai sisa upah lembur buruh," harapnya.
Direktur BUMD Pembangunan Dumai, Aditya Romas ketika dihubungi via WhatsApp Kamis (27/6) membenarkan adanya memo tersebut.
Namun, ketika dihadapkan dengan aturan rangkap jabatan tersebut, Aditya menyebutkan tidak ada masalah.
" Karena bukan jabatan yang memiliki benefit (gaji, red), jadi seharusnya tidak masalah," ujarnya menjelaskan.
Dikatakannya juga, dirinya sebenarnya adalah pemilik saham di PT Russindo Rekayasa Pranata, dan Aditya juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan Perwakilan Managemen Kontraktor (PMK).
Sementara itu, Fanny Widya Rachmadha, saat dikonfirmasi mengakui telah mengundurkan diri dari Head Komisioner PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP). Namun, dirinya mengatakan masih menjabat sebagai Project Manager konsorsium kedua perusahaan tersebut.
"Secara administratif saya masih menjabat Project Managernya sih," ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Ketika dimintai tanggapan mengenai surat memo yang beredar itu, Fanny Widya Rachmadha tidak ingin berkomentar soal itu.
"No koment aja," ujarnya sambil tertawa dan menjelaskan bahwa dirinya juga belum mendapat surat tersebut.
Untuk diketahui, Perda Kota Dumai No 8 Tahun 2021 Pasal 56 yang berbunyi;
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.