Kegiatan ini berlangsung di Jalan Baru Blok C RT 13, Kelurahan Bukit Kapur, sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam patroli tersebut, Serda M. Andi Darmawan menyampaikan pesan penting kepada warga setempat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Pembakaran lahan adalah tindakan yang sangat berbahaya dan merusak lingkungan. Kami mengingatkan warga untuk tidak melakukannya," tegasnya saat ditemui di lokasi.
Selain itu, Serda M. Andi Darmawan juga menekankan tentang sanksi-sanksi hukum yang akan dikenakan bagi siapa saja yang tertangkap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Tindakan pembakaran ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Pelakunya bisa dikenakan sanksi berat," ujarnya.
Warga RT 13 yang mengikuti sosialisasi ini tampak serius mendengarkan penjelasan dari Babinsa. Banyak dari mereka yang baru mengetahui betapa ketatnya sanksi yang diberlakukan.
"Saya tidak tahu bahwa hukumannya bisa seberat itu. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami," kata salah satu warga.
Serda M. Andi Darmawan juga memberikan contoh-contoh konkret dampak negatif dari pembakaran lahan, seperti polusi udara, hilangnya habitat satwa, dan resiko kebakaran yang tidak terkendali.
"Kita harus menjaga lingkungan kita untuk generasi mendatang. Kebakaran hutan bisa dicegah jika kita semua sadar dan bertanggung jawab," tambahnya.
Kodim 0320/Dumai, melalui Koramil 02/BK, berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi serupa di berbagai wilayah lain.
"Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan," ujar Serda M. Andi Darmawan.
Dengan adanya kegiatan patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bukit Kapur semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga dapat mencegah terjadinya Karhutla di wilayah mereka.