Patroli dan Sosialisasi Karhutla Rutin Babinsa di Desa Dedap

Babinsa Koramil 06/Merbau, Kodim 0303/Bengkalis, Peltu Nababan dan Kopda Ricko, bersama masyarakat setempat melaksanakan patroli rutin di lahan bergambut kering Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.


Dalam setiap pelaksanaan patroli, Babinsa tidak hanya mengawasi kondisi lahan tetapi juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang mereka temui. 


Peltu Nababan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga dan mencegah terjadinya karhutla, khususnya di titik-titik yang rawan kebakaran. 


"Kami mengajak masyarakat untuk ikut peduli dan waspada terhadap potensi karhutla di wilayah ini," ujarnya.


Peltu Nababan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, terutama dalam membuka lahan. 


"Kami selalu menekankan kepada masyarakat bahwa cara membuka lahan dengan membakar sangat merugikan," tambahnya.


Selain merugikan secara ekologis dan ekonomi, pembakaran hutan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peltu Nababan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana. 


"Kami ingin masyarakat sadar bahwa ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar," tegasnya.


Kopda Ricko menambahkan bahwa kegiatan patroli ini juga memberikan kesempatan bagi Babinsa untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, dan memberikan solusi terkait karhutla. 


"Kami berharap dengan patroli dan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla dan turut berperan aktif dalam pencegahannya," katanya.


Kegiatan patroli dan komsos ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Babinsa Koramil 06/Merbau. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kejadian karhutla di wilayah tersebut dan menjaga kelestarian lingkungan Desa Dedap serta sekitarnya.
 

Lebih baru Lebih lama