Mereka aktif dalam melakukan patroli dan kampanye kesadaran menjaga lingkungan di daerah tersebut.
Serda Aldo menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerugian ekologi yang signifikan.
"Kebakaran hutan dapat menyebabkan hilangnya satwa liar dan degradasi tanah yang berdampak jangka panjang," kata Serda Aldo.
Ia menambahkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh dua faktor, yakni alam dan non alam.
"Pada faktor alam, biasanya terjadi saat musim kemarau panjang tiba dan sambaran petir. Sementara pada faktor non alam, kebakaran sering kali disebabkan oleh ketelodoran manusia," ujar Serda Aldo.
Untuk mencegah dan menangani karhutla, Serda Aldo dan Serda Rian melakukan pemantauan ketat melalui patroli rutin. Mereka juga berupaya mengendalikan aktivitas manusia yang merusak lingkungan, seperti tindakan sengaja membakar hutan.
"Kami melakukan patroli secara rutin dan juga kampanye kesadaran lingkungan kepada masyarakat," jelas Serda Aldo.
Selain itu, Serda Aldo juga menyampaikan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan.
"Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan adalah Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999. Barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar," tegasnya.
Upaya pencegahan ini juga melibatkan komunikasi sosial (komsos) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
"Kampanye kesadaran ini sangat penting untuk mencegah kebakaran sejak dini," kata Serda Rian.
Masyarakat di wilayah Koramil 06/Merbau pun memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh Babinsa. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan ancaman karhutla dapat diminimalisir.
Babinsa Koramil 06/Merbau akan terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.