Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Babinsa untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Koramil 06/Merbau, Kodim 0303/Bengkalis.
Patroli dan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan serta pentingnya menjaga lingkungan.
Serda Rian menjelaskan bahwa kegiatan ini juga sebagai contoh langsung bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, dengan menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan semua pihak.
"Himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat memahami bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan," ujar Serda Rian.
Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merugikan dari segi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Serda Rian juga menambahkan bahwa pembakaran hutan dapat menyebabkan kabut asap yang berdampak buruk pada kesehatan pernapasan masyarakat.
Selain itu, sanksi hukum bagi pelanggar dapat berupa denda miliaran rupiah dan hukuman penjara, yang semakin menegaskan betapa seriusnya pelanggaran tersebut.
Pelaksanaan patroli serta sosialisasi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan dampak bahaya Karhutla dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran.
Babinsa berharap masyarakat dapat lebih peduli dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan.
"Kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan," tambah Serda Rian.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab warga dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar mereka.
Dengan pelaksanaan patroli dan sosialisasi yang rutin, diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan.
Babinsa terus berkomitmen untuk menjalankan tugas ini guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.