Info yang dihimpun redaksi, dalam bulan Agustus ini sudah sebanyak 2 kali kecelakaan kerja telah terjadi. Ada yang mengalami laka kerja hingga rahang patah dan luka bakar terkena steam air panas.
Hal itu terjadi diduga kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan, membuat PT IBP Diduga keras mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sementara, saat dikonfirmasi pihak menagement melalui Humas PT IBP Sarmin tidak mengakui adanya dua kali laka kerja yang terjadi yang menimpa karyawannya yang berinisial S dan R tersebut.
Ia mengaku hanya terjadi sekali saja, yakni seorang pekerja yang terkena steam air panas, sedangkan info yang didapatkan bahwa kedua karyawan tersebut sedang dirawat di RSUD Kota Dumai.
"Pihak perusahaan sudah maksimal lakukan pengawasan, namanya musibah naas kita tak pernah tau, tak ada yang menginginkan musibah," kata Sarmin beberapa waktu lalu.
Perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit itu mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
"Kami sudah melapor ke Disnaker bang, setiap kejadian kecelakaan kerja, kami wajib melapor ke Disnaker 1 x 24 jam dan semuanya telah clear," ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Ismunandar mengatakan, pihaknya meminta Disnaker Provinsi Riau agar menelusuri kejadian tersebut, menurutnya PT IBP harus diberi sanksi yang berat, agar bisa lebih memperhatikan keselamatan para pekerja.
"Kejadian ini tak bisa dibiarkan begitu saja, kami meminta Disnaker Provinsi Riau segera tindaklanjuti hal ini, agar perusahaan itu diberi sanksi yang berat," ujarnya Senin (19/08/2024).
Ismunandar juga menegaskan, jika tidak ada tindaklanjuti dan PT IBP masih bisa beroperasi seperti biasa, Fap Tekal akan melalukan aksi untuk menuntut PT IBP agar segera ditutup.
"Sampai kapan para pekerja kita terancam untuk mencari rezeki disana, kalau tidak ada pengawasan, lebih baik ditutup saja perusahaan itu, kalau hal ini tidak ditindak kami akan melakukan aksi di PT IBP," tandasnya.