Serda Edi dan Kopda Ricko melakukan patroli di wilayah Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, bersama dengan masyarakat setempat.
Serda Edi menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi.
"Dalam setiap pelaksanaan patroli, kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat yang kami temui. Kami mengajak mereka untuk bersama-sama peduli terhadap pencegahan Karhutla," katanya.
Menurut Serda Edi, titik-titik tertentu di Desa Dedap rawan terhadap kebakaran, sehingga penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat.
"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat merugikan banyak pihak," tambahnya.
Babinsa juga menekankan bahwa pembakaran hutan melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa dikenakan sanksi hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami bahwa pembakaran hutan bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan," tegas Serda Edi.
Kegiatan patroli ini tidak hanya bertujuan untuk pencegahan tetapi juga sebagai sarana sosialisasi.
"Kami berharap masyarakat memahami betapa pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang ada. Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama," ujar Serda Edi.
Masyarakat Desa Dedap menyambut baik upaya Babinsa dalam melakukan patroli dan sosialisasi ini. Mereka berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan demi menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran.
Serda Edi menutup kegiatan dengan harapan agar kesadaran dan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla semakin meningkat.
"Mari kita terus bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan bebas dari kebakaran. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," tutupnya.