Patroli ini juga disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan.
"Kegiatan patroli dan sosialisasi ini kami lakukan secara berkala guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Koramil 06/Merbau," ujar Serda Rian saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan atau lahan.
Menurut Serda Rian, pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan semua pihak, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan.
"Masyarakat harus memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan kabut asap yang berbahaya bagi pernapasan," jelasnya. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Peraturan sudah jelas, siapa saja yang tertangkap melakukan pembakaran hutan akan dikenai sanksi hukum berupa denda miliaran rupiah dan ancaman hukuman penjara," tegas Serda Rian.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan.
Patroli dan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Babinsa dalam menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan aktif dalam pencegahan karhutla.
Pratu Roihan, yang turut mendampingi dalam patroli, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar mereka.
Selain dampak kesehatan, karhutla juga berdampak buruk pada perekonomian masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
"Lahan yang terbakar sulit dipulihkan, dan ini akan merugikan petani yang kehilangan sumber penghidupan," tambah Pratu Roihan.
Dengan kegiatan ini, Babinsa berharap masyarakat lebih peduli dan aktif melaporkan jika melihat adanya potensi kebakaran hutan di wilayah mereka.
"Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi," pungkas Serda Rian.