Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar Dilarang, Babinsa Koramil 06/Merbau Himbau Warga Desa Mengkopot

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau, Serda Rian dan Pratu Roihan, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaan Seputaran Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu. 


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya Karhutla dan dampak negatif yang bisa ditimbulkan bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi.


Patroli dan komunikasi sosial (komsos) yang rutin dilakukan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami bahaya membuka lahan dengan cara dibakar. 


“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap lingkungan. Membakar hutan atau lahan sangat merugikan semua pihak,” ujar Serda Rian dalam sosialisasinya.


Serda Rian menjelaskan bahwa tindakan pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. 


"Melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa berujung pada hukuman penjara dan denda besar bagi pelaku," tegasnya.


Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menggugah partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla. Menurut Pratu Roihan, langkah preventif seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga wilayah agar tetap aman dari kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau. 


"Kami ingin masyarakat lebih peduli dan ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan," tambah Pratu Roihan.


Selain mengingatkan dampak hukum, Babinsa juga menekankan bahaya kabut asap yang dihasilkan dari Karhutla. 


"Membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan, terutama saluran pernapasan," jelas Serda Rian. 


Kabut asap ini juga berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari dan merugikan perekonomian warga.


Dalam kegiatan patroli tersebut, Babinsa terus memberikan contoh kepada masyarakat dengan cara menjaga lingkungan sekitar dan memanfaatkan lahan tanpa perlu membakar. 


Serda Rian menekankan bahwa sosialisasi seperti ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan bijak dalam mengelola lahan.


“Kami berharap masyarakat Desa Mengkopot semakin memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak besar secara ekonomi dan kesehatan. Apalagi sanksi hukumnya cukup berat, dengan denda mencapai miliaran rupiah dan hukuman penjara,” tutup Serda Rian.
 

Lebih baru Lebih lama