Sengketa ini melibatkan Gurning dengan Ceti Eli Haloho, Lamhot Rajagukguk, Binto Hasibuan, dan Pasti boru Sitinjak.
Konflik bermula ketika Gurning menghibahkan jalan sederhana dengan lebar 2 meter dan panjang sekitar 100 meter ke belakang.
Namun, pihak Lamhot Rajagukguk dan kawan-kawan membuat parit di lokasi tersebut tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan Gurning. Hal ini menyebabkan Gurning merasa keberatan dan memicu perselisihan.
Babinsa Serka M. Aslim Lubis segera turun ke lokasi sengketa untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Sebagai Babinsa, tugas saya adalah memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, termasuk menyelesaikan konflik warga secara damai," ujar Serka M. Aslim Lubis.
Babinsa juga memberikan arahan agar ke depan setiap tindakan yang menyangkut tanah atau properti sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu antar pihak terkait.
"Komunikasi yang baik adalah kunci untuk mencegah konflik seperti ini terulang," tambah Serka M. Aslim Lubis.