Luar Biasa,Diduga Rokok Ilegal Bebas Beredar Di Kota Pekanbaru, Big Bos Rokok Seakan Kebal Hukum

Sebuah lokasi di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, diduga kuat menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal. 


Rokok-rokok yang disimpan di gudang ini dilaporkan tidak dilengkapi dengan pita cukai Indonesia dan dokumen-dokumen yang sah. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan beberapa merek rokok ilegal yang beredar, seperti Slava, Link, Tran, dan Letflu, telah tersebar luas, terutama di Pekanbaru.


Keberadaan gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal ini tampaknya bukan lagi menjadi rahasia bagi banyak pihak. 


Berdasarkan pengakuan beberapa pedagang di Pekanbaru, rokok yang mereka jual berasal dari gudang di Jalan Bupati, Tambang. 


Penjualan rokok ilegal ini terus beredar dengan leluasa tanpa tindakan hukum yang terlihat. Para pedagang merasa aman menjualnya, karena ada keyakinan serta dugaan bahwa pihak gudang telah "berkoordinasi" dengan aparat penegak hukum. 


“Kami ini cuma penjual, untungnya kecil. Kalau ada apa-apa, tinggal hubungi mereka (pihak gudang). Soalnya, katanya, ini semua sudah ada setorannya,” ujar pedagang tersebut.


Dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Da'in, dengan Jun sebagai orang kepercayaannya yang bertugas memasarkan rokok ilegal tersebut. 


Beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas distribusi dari gudang ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak tersentuh oleh hukum. 


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/10), Jun, salah satu yang diduga terlibat dalam pemasaran rokok ilegal, mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain. 


“Maaf sebelumnya kak, semua urusannya sama bapak Rusdianto, belum ada bapak Rusdianto ngomong sama kak. Oke kak nanti kita bilang sama bapak itu lagi,” tulis Jun dalam pesannya, seolah menegaskan bahwa ada hierarki di dalam operasi distribusi ini.


Menindaklanjuti laporan ini, pihak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum setempat, yakni Mapolsek Tambang, Polres Kampar, serta Pihak Bea Cukai. 


Diharapkan, dugaan aktivitas gudang rokok ilegal di Jalan Bupati, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, segera mendapat perhatian serius dan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.


Negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah akibat peredaran rokok tanpa pita cukai ini. Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. 


Pihak yang berwenang diharapkan segera menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal ini dan memproses sesuai aturan yang ada.
 

Lebih baru Lebih lama