Patroli ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kodim 0303/Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin oleh Babinsa guna mengantisipasi potensi kebakaran, terutama di area lahan gambut kering yang rawan kebakaran.
Peltu Nababan mengungkapkan bahwa patroli ini bertujuan untuk mengajak masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya karhutla.
"Dalam setiap pelaksanaan patroli, kami selalu mengingatkan masyarakat yang kami temui untuk bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di titik-titik yang rawan kebakaran," ujar Peltu Nababan.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Babinsa juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Dedap untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena metode ini sangat berisiko.
"Kami terus memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum," tambah Peltu Nababan.
Menurutnya, tindakan pembakaran dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar, sehingga perlu dihindari.
Selain itu, Peltu Nababan juga menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.
"Membakar lahan bukan hanya merugikan alam, tapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa ada konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami risiko hukum dari tindakan tersebut.
Patroli bersama masyarakat ini, menurut Koptu Ricko, juga mempererat hubungan antara Babinsa dan warga.
Ia menyebutkan bahwa kedekatan dengan masyarakat adalah kunci dalam mencegah karhutla.
"Kerjasama dengan warga sangat penting karena mereka juga bagian dari pengawasan lingkungan sekitar. Dengan begitu, jika ada tanda-tanda kebakaran, mereka dapat segera melaporkannya," kata Koptu Ricko.