Babinsa Jelaskan Bahwa Pembakaran Lahan Adalah Pelanggaran Hukum yang Merugikan

Babinsa setempat bersama warga binaan melaksanakan patroli rutin untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Upaya ini menjadi langkah antisipasi menghadapi potensi bencana di wilayah tersebut.


“Hari ini kami bersama warga binaan melaksanakan patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jalur patroli ini merupakan lahan perkebunan milik warga setempat dan semak belukar yang rawan terjadi karhutla,” ungkap Babinsa, Serda Aldo, saat ditemui di lokasi patroli di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.


Serda Aldo menjelaskan bahwa meskipun kondisi cuaca terkadang mendung dan disertai hujan, pihaknya tetap melaksanakan patroli sebagai bentuk kewaspadaan dini. 


“Memang cuaca kadang-kadang mendung dan hujan turun, namun kami tetap melaksanakan patroli Karhutla. Hal ini kami lakukan agar warga yang memiliki kebun tidak membersihkan lahannya dengan membakarnya,” ujarnya.


Menurutnya, patroli tersebut tidak hanya sekadar memastikan wilayah aman dari kebakaran, tetapi juga sebagai sarana untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat setempat. 


“Dalam setiap pelaksanaan patroli Karhutla bersama masyarakat, Babinsa selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di titik-titik tertentu yang rawan dengan kebakaran,” jelas Serda Aldo.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dampak buruk pembakaran hutan dan lahan. 


“Himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.


Serda Aldo juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas pembakaran lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan. 


“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” pungkasnya.


Kegiatan patroli ini menjadi bukti nyata sinergi antara Babinsa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana Karhutla yang berpotensi merugikan banyak pihak.
 

Lebih baru Lebih lama