Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Andi Irwandi dalam keterangannya menyatakan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak beralasan sama sekali.
"Tuduhan bahwa saya adalah tukang fitnah itu sangat tidak berdasar. Saya hanya menyampaikan informasi yang bersumber dari berita berbadan hukum dan resmi. Semua dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas Andi, Selasa (3/12).
Ia menambahkan bahwa penyebaran tuduhan tersebut telah berdampak buruk pada nama baiknya.
"Fitnah semacam ini sangat merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut tanpa kejelasan hukum," lanjutnya.
Selain itu, Andi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan MZA yang dianggap menghasut masyarakat. "
Saya sangat kecewa dengan ajakan yang dibuat oleh MZA dimana ia akan melakukan aksi demo dengan jumlah masa 2000 orang di polres Dumai terkait dugaan saya memfitnah, yang menurut saya bisa memicu kegaduhan pasca-pemilu. Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya bagi stabilitas sosial," ujar Andi.
Ketua Laskar Hulubalang, H. Awaluddin alias Panglimo Gedang, turut memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa laporan hukum yang diajukan merupakan langkah yang sesuai dengan apa yang terjadi.
"Laporan ini saya buat berdasarkan fakta, yakni fitnah yang diarahkan kepada saya. Kami tidak berusaha mencari masalah, tetapi kami ingin keadilan ditegakkan," tegas Panglimo Gedang.
Panglimo Gedang juga menyayangkan sikap MZA yang tidak pernah mencoba mengklarifikasi langsung kepadanya terkait informasi dugaan tindak asusila oleh oknum pejabat di Kota Dumai.
"MZA tidak pernah datang atau berusaha bertemu saya untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar. Sebaliknya, dia malah terus menyebarkan tuduhan bahwa saya adalah tukang fitnah. Ini sungguh tidak adil," ungkap Panglimo Gedang.
Menurut Panglimo Gedang, tindakan menyebar fitnah tanpa dasar dapat merusak tatanan sosial.
"Apa yang dilakukan MZA adalah bentuk penyebaran kebencian yang bisa memecah belah masyarakat. Padahal, ada cara-cara yang lebih baik untuk menyelesaikan sebuah masalah, yakni dengan berdialog atau mencari fakta langsung," lanjutnya.
Andi dan Panglimo Gedang berharap laporan mereka dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang kerap melontarkan tuduhan tanpa dasar.
"Kami tidak mencari keributan, tetapi kami ingin nama baik kami dipulihkan. Langkah hukum ini diambil agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama di ruang publik," kata Andi.
Panglimo Gedang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Dumai dan jangan pernah lagi mengungkit-ungkit masalah pilkada.
"Dalam kontestasi politik, menang kalah itu hal biasa, kami sudah menerima apapun hasil dari pesta demokrasi tersebut, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Dumai dan jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar," Jelasnya.