Laka Kerja di Area Pelindo, Diduga Subkon PT KLK

Telah terjadi dugaan kecelakaan kerja yang menurut informasi menimpa dua orang pekerja PT. Prima Dumai Indobulking (PDI) di area dermaga Pelindo Dumai pada Jumat (28/12) kemarin.


Diduga PT PDI merupakan subkon dari PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) Dumai. Info terangkum, dua pekerja tersebut mengalami luka berat dan masih dalam perawatan di RSUD Dumai.


Kemudian, dua pekerja PT PDI yang mengalami kecelakaan kerja tersebut diketahui melakukan pekerjaan pembangunan Tanki.


Hal ini membuat dugaan kuat PT PDI melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pada pasal 15 Undang-undang tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan penjara dan atau denda.


Saat dikonfirmasi Via Pesan singkat WhatsApp, Pihak manajemen perusahaan KLK, tampaknya seperti lebih nyaman bungkam dan terkesan menutup-nutupi kejadian tersebut dari masyarakat.***
 

Lebih baru Lebih lama