Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTekal) Dumai menyatakan akan melaporkan PT Srikandi Inti Lestari (PT SIL), perusahaan ahli daya dari PT IBP, ke Polres Dumai atas dugaan pemalsuan tanda tangan pekerja.
Dugaan tersebut mencuat dengan ditemukannya dokumen perjanjian bersama dan surat pengunduran diri yang diduga memuat tanda tangan palsu pekerja PT SIL.
Ketua FAPTekal Dumai, Ismunandar, atau yang akrab disapa Ngah Nandar, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.
“Kami menduga adanya upaya pemalsuan tanda tangan pekerja untuk mengelabui hukum dan menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar hak kompensasi kepada pekerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” ujar Nandar saat diwawancarai, Sabtu (7/12).
Nandar juga menyebutkan bahwa dugaan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut ancaman langsung terhadap para pekerja.
“Kami mendapatkan laporan bahwa pekerja menghadapi intimidasi dari pihak perusahaan. Salah satunya adalah ancaman tidak akan menerima hak-hak mereka jika tidak tunduk pada keinginan perusahaan,” tambahnya.
Menurutnya, tindakan intimidasi semacam ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pekerja tidak boleh takut untuk melaporkan intimidasi atau ancaman semacam itu.
“Jika perusahaan mencoba menghilangkan hak normatif pekerja, itu pasti akan berujung pada sanksi pidana,” jelas Nandar.
FAPTekal juga mengimbau kepada para pekerja untuk lebih teliti dalam menghadapi segala bentuk perjanjian bersama yang diberikan oleh perusahaan.
“Pekerja harus berani menolak jika ada surat perjanjian yang sifatnya merugikan mereka. Jangan sampai tanda tangan mereka disalahgunakan,” kata Nandar dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan agar tidak melakukan pengelabuan hukum terhadap para pekerja.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika dan moral terhadap pekerja yang seharusnya dilindungi hak-haknya,” ujarnya.
Ketika ditanya langkah konkret yang akan diambil, Nandar menegaskan bahwa FAPTekal akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kami tidak akan tinggal diam. Laporan ini akan kami layangkan secepatnya kepada pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi para pekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Nandar berharap agar kasus ini menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan instansi ketenagakerjaan.
“Kami meminta pihak berwenang untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik perusahaan yang cenderung merugikan pekerja,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap pekerja hanya akan memperburuk citra perusahaan di mata masyarakat dan hukum.
“Perusahaan seharusnya memberikan rasa aman, bukan malah menciptakan rasa takut di kalangan pekerja,” tutur Nandar.
FAPTekal berharap dengan laporan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak pekerja yang selama ini dirugikan bisa dikembalikan.
“Kami berdiri bersama para pekerja. Hak mereka adalah prioritas kami,” tutup Nandar.