Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Serda Cerzakatno menekankan bahwa pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berbahaya. Selain mengganggu kesehatan karena asap, pelaku juga dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas," ujarnya.
Dalam sosialisasinya, Babinsa mengingatkan warga tentang Undang-Undang yang mengatur larangan pembakaran lahan.
"Saya jelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda yang tidak sedikit. Ini harus menjadi perhatian kita bersama," jelasnya.
Serda Cerzakatno juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga lingkungan sekitar.
"Saya ajak warga agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Jika ingin membuka lahan, gunakan cara yang ramah lingkungan tanpa membakar," katanya.
Menurutnya, sinergi antara Babinsa dan masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah dari ancaman Karlahut.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan adanya kerja sama yang baik dengan warga, saya yakin potensi kebakaran dapat ditekan seminimal mungkin," ujarnya.
Babinsa berharap patroli dan sosialisasi seperti ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat.
"Saya berharap tidak ada lagi kasus pembakaran lahan di Kelurahan Teluk Makmur. Mari kita jaga lingkungan ini demi anak cucu kita," tutup Serda Cerzakatno.