Berkat Kerjasama Dengan Masyarakat, Polsek Medang Kampai Berhasil Ringkus Dua Terduga Tersangka Kasus Narkoba

 

Kapolsek Medang Kampai, AKP Hermawan, S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., bersama tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, AM dan K, serta barang bukti berupa tiga paket shabu dengan berat kotor ± 6,86 gram.


Kapolsek Medang Kampai menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. 


"Kamj mendapatkan laporan dari masyarakat awal Januari 2025 tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Hj. Norimah RT 004. Setelah menerima informasi tersebut, Team ops MK yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Suprizal S.Sos MIP langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKP Hermawan.


Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, tim opsnal Polsek Medang Kampai akhirnya menemukan dua pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat. 


"Pada hari Senin, 20 Januari 2025, tim kami melihat dua orang pria di sebuah rumah di lokasi yang disebutkan. Saat mencoba diamankan, mereka sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya berhasil kami amankan," tambahnya.


Barang bukti berupa tiga bungkus shabu ditemukan saat penggeledahan dilakukan. 


"Kami menemukan tiga bungkus shabu dengan berat kotor ± 6,86 gram yang disimpan di dalam kotak kaleng kecil dan diselipkan di celana dalam salah satu tersangka, AM. Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang lain, termasuk uang tunai Rp1.144.000 dan dua unit handphone," ungkap Kapolsek.


Menurut AKP Hermawan, AM dan K memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. 


"AM merupakan pemilik barang, sedangkan K bertugas sebagai kaki-tangan yang mengantarkan dan menjual shabu. Keduanya bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah ini," jelasnya.


Kapolsek juga menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. 


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Medang Kampai. Pengungkapan ini menjadi salah satu komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," katanya.


Selain itu, AKP Hermawan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. 


"Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus ini," ujarnya.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. 


"Jika masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tegas AKP Hermawan.


Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Tersangka AM dan K kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medang Kampai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan yang lebih luas," ungkap Kapolsek.


Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih mencoba menjalankan bisnis narkoba di wilayah tersebut. 


"Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap laporan yang kami terima akan kami tindaklanjuti dengan serius," tandas AKP Hermawan.

Lebih baru Lebih lama