Kegiatan ini berlangsung di sepanjang jalur pipa minyak Jalan Soekarno Hatta, mulai dari Kelurahan Bagan Besar Km 33 hingga Km 37, Kecamatan Bukit Kapur.
“Kami melaksanakan patroli ini untuk memastikan jalur pipa tetap aman dan tidak ada aktivitas ilegal yang dapat membahayakan masyarakat maupun operasional Pertamina,” ujar Serda M. Andi Darmawan.
Dalam sosialisasi, Babinsa menegaskan beberapa larangan penting kepada masyarakat, termasuk larangan mendirikan bangunan di atas zona pipa.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan di area tersebut dapat membahayakan keselamatan dan melanggar aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di atas zona pipa karena selain berbahaya, juga melanggar peraturan yang ada,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan warga untuk tidak mencoba mengebor atau mencuri besi dari fasilitas Pertamina. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada proses hukum.
“Jika ada yang mencoba mengebor pipa atau mengambil besi milik Pertamina, maka siap-siap berhadapan dengan hukum. Ini adalah tindak pidana yang bisa berakibat hukuman berat,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Serda M. Andi Darmawan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan jalur pipa minyak.
“Kami mengajak seluruh warga untuk ikut serta dalam menjaga fasilitas ini. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” tutupnya.