“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas zona jalur pipa. Hal tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar Sertu Roni Sandra saat memberikan sosialisasi kepada warga sepanjang jalur pipa.
Sertu Roni juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya tindakan ilegal seperti pengeboran pipa minyak yang dapat berakibat fatal.
“Kalau ada yang mencoba mengebor pipa minyak, itu jelas melanggar hukum dan bisa berujung pada proses pidana. Kami harap masyarakat tidak tergiur melakukan hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya menjaga aset milik PT PHR agar tetap aman.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil besi-besi yang ada di jalur pipa. Itu adalah aset perusahaan yang harus dijaga bersama,” tambah Sertu Roni.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah di atas jalur pipa.
“Membakar sampah di atas jalur pipa bisa memicu kebakaran yang berbahaya. Kami mohon masyarakat untuk lebih berhati-hati,” ujarnya.
Menurut Sertu Roni Sandra, patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan jalur pipa yang vital bagi operasional perusahaan.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa jalur pipa ini adalah bagian penting yang harus dijaga bersama demi kepentingan bersama pula,” jelasnya.
Patroli dan sosialisasi ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk memastikan jalur pipa PT Pertamina Hulu Rokan tetap aman dan bebas dari potensi gangguan.