Babinsa Ingatkan Warga, Membuka Lahan dengan Membakar Bisa Dipidana

Babinsa bersama warga binaan melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. 


Kegiatan ini merupakan patroli rutin guna mencegah kebakaran di lahan perkebunan dan semak belukar yang rawan terbakar.


Babinsa Desa Selat Akar, Serda Aldo, menyampaikan bahwa meskipun cuaca kadang mendung dan hujan turun, patroli tetap dilaksanakan sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar.


“Hari ini kami bersama warga binaan melaksanakan patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jalur patroli ini merupakan lahan perkebunan milik warga setempat dan semak belukar yang rawan terjadi Karhutla,” ujar Serda Aldo.


Dalam setiap patroli yang dilakukan, Babinsa juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar ikut serta dalam menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan kebakaran.


"Kami selalu mengingatkan warga agar tidak membersihkan kebun dengan cara membakar, karena hal itu bisa memicu kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan," tambahnya.


Serda Aldo juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, ia meminta warga lebih bijak dalam mengelola lahan mereka.


“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Membakar lahan bisa dipidana, maka kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar akan bahayanya,” tegasnya.


Patroli Karhutla ini akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan wilayah Desa Selat Akar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. 


Babinsa berharap dengan adanya patroli dan sosialisasi ini, masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan tidak lagi melakukan pembakaran lahan.
 

Lebih baru Lebih lama