“Tujuan kami melaksanakan patroli ini adalah memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat, bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat tidak dianjurkan,” ujar Serda Syahrul saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Ia menekankan bahwa tindakan membakar hutan atau lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
“Itu bentuk pelanggaran serius. Selain merusak ekosistem, perbuatan tersebut bisa dipidana. Masyarakat perlu tahu konsekuensinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Serda Syahrul menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Babinsa dalam menciptakan kesadaran kolektif.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu bahayanya, tapi juga aktif dalam pencegahannya. Ini tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Menurutnya, dampak Karhutla sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap hingga kerugian ekonomi.
“Bayangkan kalau asapnya masuk ke perkampungan, itu bisa menyebabkan penyakit pernapasan. Ekonomi pun bisa lumpuh karena aktivitas terganggu,” katanya.
Ia juga menyampaikan pentingnya menggugah kesadaran masyarakat sejak dini.
“Kalau tidak dari sekarang kita sadarkan, nanti akan lebih sulit. Edukasi seperti ini harus terus dilakukan, bukan hanya saat musim kemarau,” imbuhnya.