Ketua FAPTekal Dumai, Ismunandar atau akrab disapa Ngah Nandar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal penerapan UMK tersebut.
"Kami tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang membayar karyawan di bawah UMK. Itu pelanggaran serius dan harus ditindak tegas," ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (5/4).
Ia menegaskan, sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Undang-undang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sampai Rp400 juta. Ini bukan main-main, jadi kami minta PT. Mayatama Solusindo segera patuh," kata Ngah Nandar.
Menurutnya, pelaksanaan UMK adalah bentuk penghargaan terhadap tenaga kerja lokal yang selama ini menjadi tulang punggung kegiatan industri di Kota Dumai.
“Tenaga kerja lokal harus dihargai sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada eksploitasi dengan membayar murah,” tegasnya.
Ngah Nandar juga menyatakan, pihaknya akan mendesak Dinas terkait untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Dinas terkait punya wewenang menjatuhkan sanksi. Kami akan dorong agar hal itu benar-benar dijalankan, tidak hanya sekadar teguran," ungkapnya.
FAPTekal juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencari celah hukum untuk menghindari kewajiban tersebut.
“Jangan akali peraturan. Upah itu hak dasar buruh. Kalau tidak mampu bayar sesuai UMK, pertanyakan kembali kelayakan usahanya,” ujar Ngah Nandar.
Ia pun menyampaikan harapannya agar semua perusahaan di Dumai, termasuk PT. Mayatama Solusindo, menunjukkan komitmen terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Terakhir, Ngah Nandar menekankan bahwa FAPTekal tidak akan segan melakukan aksi jika tuntutan ini diabaikan.
"Kami siap turun ke lapangan kalau ada ketidakadilan. Ini bukan ancaman, ini janji kami untuk membela hak tenaga kerja lokal," tutupnya.