PT. ECOOILS JAYA INDONESIA (EJI) Kota Dumai diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dumping limbah SBE dengan melakukan penimbunan di beberapa wilayah di Provinsi Riau tanpa memiliki izin Rintek dari Instansi terkait. Sidak dipimpin langsung oleh Direktur Lingkungan Malaya Research and Development Dhery Perdana Nugraha.
“Ini merupakan kegiatan pertama pada tahun ini yang dilaksanakan dalam rangka mengawasi setiap industri ataupun tempat usaha yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang ada di Kota Dumai," katanya.
Adapun hasil temuan di lapangan didapati, bahwa salah satu perusahaan diduga melakukan aktivitas penimbunan ilegal limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di Jl. Parit Kitang, Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan.
Hasil pengembangan ternyata bukan hanya di Kota Dumai, namun ada didapati juga aktivitas penimbunan ilegal limbah SBE di Jl. Lintas Dumai – Sungai Pakning Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana.
Dhery meminta kepada pihak Penyidik Gakkum Provinsi Riau agar menindak tegas pelaku (Mafia) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di wilayah Provinsi Riau.
Spent Bleaching Earth (SBE) dikategorikan menjadi dua jenis yaitu B3 dan non B3 merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun.
Dhery menegaskan bahwa Setiap Perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 dan NonB3 wajib Memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan NonB3 sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Plb.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Pada dasarnya setiap Perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup kembali. Dhery juga menyampaikan Setiap Perusahaan dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
"Dan jika terbukti maka pelaku yang melakukan Dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ujarnya.
Sebagai bahan perimbangan, awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada manajemen PT EJI terkait isu yang disampaikan, Darwin, melalui pesan singkat via WhatsApp membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa itu adalah produk dari PT EJI.
"Ini bukan SBE melainkan produk kami.
Silakan konfirmasi ke Pak S," tulisnya sembari memberikan nomor Handphone Pak S.
Awak media pun mencoba untuk mengkonfirmasi kepada nomor yang telah diterima, namun sampai berita ini ditayangkan Pak S yang dimaksud belum memberikan sembarang tanggapan apapun.