WAK DHER “Brantas Mafia Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya di Kota Dumai”

Perkembangan sektor Industri di Kota Dumai mengalami perkembangan yang pesat termasuk industri pengolahan dibidang perminyakan, dimana dampak kegiatan tersebut menghasilkan bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan jika langsung terpapar kelingkungan tanpa adanya pengolahan lebih lanjut.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan Limbah Spent Bleaching Earth menjadi Limbah B3 dan non B3. Spent Bleaching Earth (SBE) tetap dapat dikategorikan limbah B3 apa bila kandungan minyak lebih dari 3%. Sebagaimana tertera dalam tabel 4 mengenai Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus. SBE di tabel ini memiliki kode B413. Diterangkan SBE masuk jenis B3 dengan keterangan bahwa proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kadar kandungan minyak lebih dari 3% (tiga persen).


Pemerintah juga mengingatkan kepada para pelaku usaha dibidang penghasil, pengangkutan dan Pengelolaan yang menghasilkan limbah LB3 supaya limbah tersebut tetap dikelola sesuai regulasi yang ada. 


Dhery Perdana Nugraha sebagai Direktur Lingkungan Malaya Research and Development menyampaikan kepada pihak media bahwasanya Dumai sebagai kota industri di sepanjang bibir pantai memiliki potensi pengolahan perminyakan yang cukup maju, dan tentu saja akan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan industri tersebut.


Menurut Dhery Pengelolaan limbah LB3 dan Non B3 harus benar benar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di republik ini "kita lihat saja sepanjang bibir pantai dikota Dumai ini, rata rata semuanya pabrik pengolahan sawit, nah berarti kan ada limbahnya. Sekarang kita buka sama sama, kemana limbah dari perusahaan di kota Dumai ini dibuang? Apakah perusahaan Penghasil, Pengangkut dan Pemanfaat limbah tersebut telah memiliki izin?" sesuai Standar Teknis yang berlaku pada Permen KLHK No. 22 Tahun 2021.


Dhery juga menambahkan "Saya dapat informasi, bahwa ada beberapa Perusahaan Penghasil yang sengaja menjual limbahnya ke pihak lain yang tidak memiliki izin Pengumpulan, Pemanfaatan dan Pengelolaan limbah LB3 dan Non B3, bahkan mirisnya lagi perusahaan pengumpul/pemanfaat bekerjasama dengan perusahaan pengangkut yang menerima limbah SBE tersebut, berulangkali menimbun limbahnya ke lahan-lahan yang bukan kawasan industri yang akan berdampak bagi kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat dan tentunya dapat merusak ekosistem lingkungan masyarakat Kota Dumai" 


"Kami akan terus memantau aksi aksi kejahatan (Mafia) Limbah yang ada di Kota Dumai dan tetap mengumpulkan data-data terkait pengrusakan lingkungan yang melibatkan Perusahaan Penghasil, Pengangkut dan Pemanfaat ilegal di kota Dumai, kita mau Dumai ini bersih dari hal hal kecil yang membuat mafia kaya raya" tutup pria berkulit hitam berdarah pergerakan itu


 

Lebih baru Lebih lama